Sabtu, 18 Juli 2026

Besaran Zakat Fitrah 2026 dalam Rupiah dan Beras Berdasarkan Aturan Baznas, Per Orang Bayar Rp...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Maret 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah 2026 (Pexels.com/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi besaran zakat fitrah 2026 (Pexels.com/Polina Tankilevitch)

SketsaNusantara.id - Membayar zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan.

Umumnya, zakat fitrah dibayarkan di hari-hari terakhir bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri.

Sejumlah hadist menyebutkan, besaran zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap mulism perempuan dan laki-laki yyakni sebesar satu sho atau setara 2,157-3 kilogram.

Baca Juga: Wajib Tahu! Niat Bacaan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Laki-Laki dan Perempuan, Beserta Pengertiannya...

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum atau anggut kering sebagaimana disebut dalam hadist riwayat HR Bukhori nomor 1508 dan Muslim nomor 985.

Di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan beras sebagai salah satu makanan pokok di tanah air.

Namun, perkembangan zaman membuat sebagian umat Islam memilih untuk membayar zakat dengan menggunakan uang.

Baca Juga: ‎8 Link Twibbon Membayar Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Unggah untuk Ajak Masyarakat Tentang Kewajiban Zakat

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas setiap tahunnya mengeluarkan aturan mengenai besaran zakat fitrah baik dalam bentuk makanan pokok (beras) atau pun uang.

Di tahun ini, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sementara dalam bentuk uang, zakat fitrah 2026 dibayarkan Rp50.000 per jiwa.

Baca Juga: ‎Ide Poster Tema Membayar Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Siap Menunaikan Zakat di Ramadhan Tahun Ini!

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketua Baznas, Prof. Fr. KH. Noor Achmad, MD mengungkapkan, ketetapan tersebut merupakan hasil kajian mendalam dalam mempertimbangan harga besar di pasaran di tanah air.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X