Minggu, 19 Juli 2026

3 SPPG di Jember Kena Suspend Karena Tak Sajikan Menu Ramadhan Sesuai Standar, Gus Fawait: Dukung Keputusan BGN

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Maret 2026 | 12:00 WIB
Gus Fawait dukung keputusan tegas BGN suspend SPPG nakal (Dok Pemkab Jember)
Gus Fawait dukung keputusan tegas BGN suspend SPPG nakal (Dok Pemkab Jember)

 

SketsaNusantara.id - Badan Gizi Nasional atau BGN resmi menghentikan sementara 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember.

3 SPPG di Jember tersebut dinilai tidak menyajikan menu Ramadhan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Selain di Kabupaten Jember, BGN juga men-suspend 44 SPPG lainnya yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 3 SPPG di Jember Karena Tak Berikan Menu Ramadhan Sesuai Standar, di Mana Saja? 

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut BGN atas kasus-kasus yang terjadi selama Ramadhan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Fawait juga mengaku menerima laporan terkait 3 SPPG tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar daring dari tanah suci, Gus Fawait membenarkan adanya laporan mengenai penghentian sementara operasional 3 SPPG di wilayahnya.

Baca Juga: Kawal Program Makan Bergizi dari Makkah, Gus Fawait Pastikan Pelaksanaannya Sesuai SOP

Bupati yang tengah melaksanakan ibadah umrah ini pun kembali menegaskan kepada para SPPG di Jember untuk mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, akan ada sanksi tegas dari BGN,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyayangkan adanya SPPG di Jember yang ‘nakal’ dalam menyajikan menu selama Ramadhan.

Baca Juga: Menu MBG Ramadhan Diprotes, SPPG Bekasi Barat Didatangi Emak-emak, Keluhan Viral sejak Hari Pertama Sekolah

“Sebagai kepala daerah, sudah malu,” ujarnya dalam arahan daring yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X