SketsaNusantara.id - Badan Gizi Nasional atau BGN menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebanyak 47 SPPG di Indonesia, 3 di antaranya berada di Kabupaten Jember, dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi sesuai ketentuan teknis selama Ramadhan.
Keputusan tersebut diambil diambil usai Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN mencatat 47 kasus per tanggal 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB.
Baca Juga: Banjir Luapan dan Rumah Roboh Terjadi di Sejumlah Kecamatan di Jember
Beberapa temuan tersebut meliputi roti berjamur, buah busuk, telur mentah hingga lauk basi.
Di Kabupaten Jember sendiri, ada 3 SPPB yang terkena suspend atau dihentikan sementara operasionalnya.
Dikutip dari akun Instagram @aslijembermat pada 3 Maret 2026, 3 SPPG tersebut yakni SPPG Jember Puger Mojosari, SPPG Jember Tempurejo Curahnongko dan SPPG Jember Balung Balungkulon.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Bupati Jember, Muhammaf Fawait atau Gus Fawait yang tengah menjalankan ibadah umroh di tanah suci.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara daring pada Senin malam, 2 Maret 2026, Gus Fawait mengungkapkan adanya laporan penghentian sementara 3 SPPG di Jember.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di-suspend oleh BGN karena dinilai tidak memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadhan,” ujarnya dalam rapat yang digelar memalui Zoom tersebut.
Baca Juga: Geger! Warga Temukan Benda-Benda Mencurigakan Diduga Sarana Ritual di Pantai Watu Ulo Jember
Gus Fawait menegaskan, pemerintah Kabupaten Jember mendukung tindakan tegas BGN terhadap SPPG ‘nakal’ yang tidak mengikuti ketentuan teknis menu selama Ramadhan.
Artikel Terkait
Lika-Liku Perjalanan Hidup Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun, Ternyata Dulu Hampir Gagal Jadi TNI Gegara Ini
Berpulang di Usia 90 Tahun, Terungkap Peran Penting Try Sutrisno di Balik Reformasi 1998
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemlu Intensif Pantau 519.042 WNI dan Siapkan Skenario Darurat
Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026