SketsaNusantara.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah informasi terbaru mengenai insiden mobil lawan arah yang terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah fakta, salah satunya penemuan senjata tajam dalam mobil tersebut.
Polisi juga telah menaikkan status Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya tersebut sebagai tersangka.
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Hafiz Mahendra (24) sebagai tersangka dalam kasus mobil lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polres Metro Jaya menjelaskan, pihaknya akan menjerat Hafiz Mahendra dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
“Kepadanya kami jerat dengan Pasal 311, Ayat 1, 2 dan 3,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pada awak media, Kamis 26 Februari 2026.
Hafiz pun terancam dihukum penjara maksimal 4 tahun dengan denda Rp8 juta.
2. Hasil Tes Urine
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi,
“Kami lakukan pengecekan, khusnsya tes urin maupun cek kesehatan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Artikel Terkait
Feri Penyeberangan di Sungai Mahakam Tenggelam, Sejumlah Kendaraan Ikut Terendam di Sebulu
Terekam CCTV, Uang Petugas Nitrogen di Sidoarjo Raib Diduga Diambil Pelanggan, Begini Kronologinya
Viral di Padang Lawas Utara, Pedagang Takjil Emosi Saat Penertiban Dagangan
Bupati Gus Fawait Bakal Bentuk Satgas guna Awasi Perbaikan Kualitas MBG di Jember
Gus Fawait: Ratusan SPPG di Jember Bukan Sekadar Dapur, Tapi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Ribuan Botol Miras, Okerbaya Hingga Narkoba Berhasil Diamankan, Polres Jember Laksanakan Pemusnahan Barang Haram