Sabtu, 18 Juli 2026

Berkaca dari Kasus Influencer Belvin Tannadi yang Kena Sanksi OJK, Apa itu Praktik 'Goreng Saham' dan Bagaimana Dampaknya Bagi Masyarakat Luas?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi pasar saham yang rusak akibat praktik 'goreng saham' yang secara tidak langsung berdampak pada perekonomian masyarakat (Pexels/Iam Hoghir)
Ilustrasi pasar saham yang rusak akibat praktik 'goreng saham' yang secara tidak langsung berdampak pada perekonomian masyarakat (Pexels/Iam Hoghir)

Di sinilah letak bahayanya. Manipulasi semacam ini bukan sekadar permainan angka di layar bursa, tetapi bisa berdampak langsung pada kondisi keuangan rumah tangga yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan berdampak pada perekonomian.

Dampak 'Goreng Saham' Bagi Masyarakat Luas

Praktik 'goreng saham' ini membuka diskusi luas di media sosial. Tak sedikit yang penasaran, apakah praktik manipulasi saham ini bisa membuat harga barang di pasar naik?

Jawabannya, tidak secara langsung. Harga kebutuhan pokok lebih dipengaruhi oleh inflasi, biaya distribusi, dan kondisi ekonomi makro. Namun, manipulasi pasar modal tetap memiliki dampak tidak langsung terhadap ekonomi.

Baca Juga: Hati-Hati! OJK Catat Rp7 Triliun Lenyap Akibat Penipuan Digital, Ratusan Ribu Laporan Masuk ke Anti-Scam Center

Praktik ini merusak kepercayaan terhadap pasar modal. Jika masyarakat merasa pasar saham tidak adil dan mudah dimanipulasi, mereka akan enggan berinvestasi.

Padahal, pasar modal berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk berkembang dan membuka lapangan kerja.

Selain itu, saham yang mengalami lonjakan dan penurunan tidak wajar bisa terkena suspensi dari bursa. Reputasi perusahaan pun bisa terdampak, meskipun manajemennya tidak terlibat dalam manipulasi.

Jika kepercayaan terhadap sistem keuangan menurun, dampaknya bisa meluas dalam jangka panjang.

Pasar modal dibangun di atas tiga prinsip utama yakni transparansi, keadilan, serta kepercayaan dan jika salah satu dirusak, maka seluruh ekosistem perekonomian bisa terganggu.

Baca Juga: Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto

Dalam kasus ini, OJK menyebut BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee (rekening atas nama pihak lain) untuk melakukan transaksi atas sejumlah saham preusahaan pada periode 2021–2022.

Melalui sejumlah rekening tersebut, BVN diduga melakukan transaksi beli dan jual secara bergantian sehingga menimbulkan aktivitas semu sehingga menciptakan kesan adanya permintaan dan pergerakan harga yang tinggi, padahal tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

OJK juga menemukan adanya penyebaran informasi atau rekomendasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di media sosial.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyasar Kepada Anak-Anak SD, Harus Belajar Dunia Saham Sejak Dini, Kenapa?

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X