SketsaNusantara.id - Penipuan di sektor jasa keuangan digital di Indonesia semakin memprihatinkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam mencapai Rp7 triliun.
Angka ini dihimpun sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan praktik penipuan digital.
“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sejak dibentuknya pusat layanan Anti-Scam Center bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK mencatat hampir 300 ribu laporan penipuan di sektor keuangan.
Dari jumlah tersebut, transaksi jual-beli daring menjadi modus paling banyak digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Data OJK menunjukkan, penipuan belanja online menempati posisi teratas dengan 53.928 kasus dan total kerugian Rp988 miliar.
Selanjutnya, penipuan mengatasnamakan pihak lain (fake call) mencapai 31.298 kasus dengan kerugian Rp1,31 triliun. Adapun penipuan investasi tercatat sebanyak 19.850 kasus dengan nilai kerugian Rp1,09 triliun.
Secara global, Indonesia kini menempati posisi tertinggi di dunia dalam jumlah laporan penipuan digital.
OJK mencatat 274.722 laporan sepanjang November 2024 hingga September 2025, atau rata-rata 874 laporan setiap hari. Jumlah ini jauh melampaui Malaysia yang mencatat 253.553 laporan dan Kanada dengan 138.197 laporan.
Artikel Terkait
Viral Bupati Gunungkidul Ngamuk Banting Asbak di Hadapan Pelaku Penipuan, Ternyata Karena Kasus ini!
Bunga Zainal Ngamuk Pelaku Penipuan yang Merugikan Dirinya Hanya Divonis Ringan, Singgung Hukum Indonesia yang Tidak Adil
Marak Modus Baru Penipuan Digital, BRI Peringatkan Nasabah untuk Tidak Klik Tautan Palsu
Meresahkan! Marak Peredaran Uang Palsu dan Duit Mainan yang Digunakan untuk Belanja di Pasar Jember, Sejumlah Pedagang Lansia Jadi Korban Penipuan