Kamis, 4 Juni 2026

Belajar dari Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Inilah Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa LPDP  (X @LPDP_RI)
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa LPDP (X @LPDP_RI)

SketsaNusantara.id - Kasus viralnya Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang menuai kritik usai mengunggah status kewarganegaraan asing (WNA) anaknya, membuka ekspektasi publik terhadap para "investasi negara".

Publik sering kali bertanya sejauh mana negara mengatur hidup alumninya setelah lulus? 

Untuk memahami hal ini, kita perlu membedah batasan antara kontrak hukum dan etika moral yang mengikat para Awardee LPDP, seperti dikutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Primus Yustisio Kritik Keras Ketidaktransparanan Penerimaan Beasiswa LPDP: Saya Tidak Akting...

Secara garis besar, beasiswa LPDP memiliki kewajiban utama yakni kembali ke negara dan mengabdi sebab LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan kontrak pembangunan SDM.

Penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.

Masa pengabdian kepada negara disebut dengan istilah 2n+1 (2 masa studi + 1) dimana alumni wajib berada dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Menkeu Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Beasiswa LPDP

Jika kuliah S2 selama 2 tahun, maka wajib mengabdi di tanah air selama 5 tahun dan selama masa pengabdian, alumni dilarang keras berpindah kewarganegaraan atau bekerja di perusahaan asing di luar negeri tanpa izin tertulis dari LPDP.

Sebagai imbal balik dari pengabdian tersebut, negara memberikan fasilitas yang sangat komprehensif, di antaranya dana pendidikan, biaya pendukung hingga dana keadaan darurat.

Pada kasus Dwi Sasetyaningtyas, secara hukum Dwi Sasetyaningtyas diketahui telah menyelesaikan masa pengabdian 2n+1 di Indonesia dan kewajiban kontraknya terhadap LPDP dianggap tuntas sehingga ia memiliki hak sipil untuk menentukan masa depan keluarganya.

Baca Juga: Prabowo Ingin Uang Korupsi Dipakai untuk Beasiswa LPDP, Purbaya Sebut Belum Bisa Sekarang

Namun, secara etika publik, muncul ketegangan karena ia memamerkan paspor anak keduanya yang resmi menjadi WNA dan hal itu disayangkan sejumlah pihak.

Sebab dibalik aksi pamer tersebut, publik juga membaca ada kata penghinaan terhadap negara yang telah menyekolahkan ia sampai ke luar negeri dengan menggunakan pajak rakyat.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X