SketsaNusantara.id - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang balita berusia empat tahun berinisial KRN menyita perhatian publik setelah kisahnya beredar luas di media sosial.
Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun X Netizen Bawel (@Netizen_bawel) yang menyebut bahwa KRN diduga mengalami kekerasan dari paman dan bibinya.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X Netizen Bawel (@Netizen_bawel), dalam unggahan tersebut tertulis jika balita berusia 4 tahun, KRN, mengalami penganiayaan dari paman dan bibinya.
Baca Juga: Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan, Motor Dibawa Kabur di Depan Hotel Mamberamo Sorong
Unggahan itu juga menjelaskan latar belakang keluarga korban yang diduga berkontribusi pada situasi tersebut.
Disebutkan bahwa ayah dan ibu KRN bercerai pada 2023.
“Ayah dan ibu KRN bercerai pada 2023 lalu,” tulis akun tersebut.
Setelah perceraian, KRN sempat tinggal bersama ibunya selama tiga bulan sebelum akhirnya diserahkan kepada sang ayah.
Unggahan itu juga menjelaskan latar belakang keluarga korban yang diduga berkontribusi pada situasi tersebut.
Disebutkan bahwa ayah dan ibu KRN bercerai pada 2023.
“Ayah dan ibu KRN bercerai pada 2023 lalu,” tulis akun tersebut.
Setelah perceraian, KRN sempat tinggal bersama ibunya selama tiga bulan sebelum akhirnya diserahkan kepada sang ayah.
Baca Juga: Polemik Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor Gratifikasi
“Usai cerai, KRN sempat ikut ibunya selama 3 bulan hingga akhirnya diserahkan ke ayah sampai saat ini,” lanjut akun tersebut.
Ayah KRN diketahui bekerja di Gresik. Dalam unggahan disebutkan, Ayah KRN bekerja di Gresik sehingga KRN dititipkan ke paman dan bibinya yang tinggal di kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Kondisi ini membuat KRN harus tinggal terpisah dari orang tuanya dan berada dalam pengasuhan kerabat.
“Usai cerai, KRN sempat ikut ibunya selama 3 bulan hingga akhirnya diserahkan ke ayah sampai saat ini,” lanjut akun tersebut.
Ayah KRN diketahui bekerja di Gresik. Dalam unggahan disebutkan, Ayah KRN bekerja di Gresik sehingga KRN dititipkan ke paman dan bibinya yang tinggal di kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Kondisi ini membuat KRN harus tinggal terpisah dari orang tuanya dan berada dalam pengasuhan kerabat.
Baca Juga: Modus POME Palsu Terbongkar, Kejagung Sita Dokumen dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Situasi tempat tinggal yang digambarkan dalam unggahan tersebut cukup memprihatinkan.
“Selama di bawah pamannya bekerja, KRN ditinggal di kos sendiri dengan pintu dalam kondisi dikunci dari luar,” demikian keterangan yang tertulis.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa korban diduga kerap ditinggal sendirian dalam kamar kos tanpa pengawasan langsung.
Selain itu, disebutkan pula bahwa korban sering menahan lapar karena ditinggal makan oleh pamannya.
“KRN juga sering menahan lapar karena tak ditinggal makan,” tulis akun tersebut.
Keterangan ini menambah keprihatinan terkait dugaan penelantaran yang dialami korban.
Informasi dalam unggahan juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik dan verbal.
“Hal ini terungkap setelah tetangga kos yang mendengar rintihan minta tolong KRN,” tulisnya.
Kesaksian warga sekitar menjadi salah satu sumber informasi awal yang mengungkap kondisi korban.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa tetangga kos bercerita jika KRN sering menangis histeris dan merintih.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga terhadap apa yang terjadi di dalam kamar kos tersebut.
Saat dilakukan penyelamatan, kondisi fisik korban disebut memprihatinkan.
“Saat diselamatkan, kondisi tubuh KRN terdapat banyak luka dan kepalanya dibotaki,” tulis akun tersebut.
Dugaan kekerasan fisik semakin menguat dengan adanya luka-luka di tubuh korban.
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa korban pernah mengalami perlakuan berbahaya lainnya.
“KRN juga pernah didorong hingga terjatuh saat didudukkan di pagar setinggi 2 meter,” tulis lagi akun tersebut.
Tindakan tersebut tentu membahayakan keselamatan seorang anak berusia empat tahun.
Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa ayah KRN menduga pelaku penganiayaan adalah adik perempuannya.
“Ayah KRN tak menduga jika bibinya yang tak lain adalah adik perempuannya akan melakukan hal tersebut,” tulis akun tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama dalam situasi keluarga yang tidak utuh akibat perceraian.
Anak yang dititipkan kepada kerabat seharusnya mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, dan penuh kasih sayang.
Dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Situasi tempat tinggal yang digambarkan dalam unggahan tersebut cukup memprihatinkan.
“Selama di bawah pamannya bekerja, KRN ditinggal di kos sendiri dengan pintu dalam kondisi dikunci dari luar,” demikian keterangan yang tertulis.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa korban diduga kerap ditinggal sendirian dalam kamar kos tanpa pengawasan langsung.
Selain itu, disebutkan pula bahwa korban sering menahan lapar karena ditinggal makan oleh pamannya.
“KRN juga sering menahan lapar karena tak ditinggal makan,” tulis akun tersebut.
Keterangan ini menambah keprihatinan terkait dugaan penelantaran yang dialami korban.
Informasi dalam unggahan juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik dan verbal.
“Hal ini terungkap setelah tetangga kos yang mendengar rintihan minta tolong KRN,” tulisnya.
Kesaksian warga sekitar menjadi salah satu sumber informasi awal yang mengungkap kondisi korban.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa tetangga kos bercerita jika KRN sering menangis histeris dan merintih.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga terhadap apa yang terjadi di dalam kamar kos tersebut.
Saat dilakukan penyelamatan, kondisi fisik korban disebut memprihatinkan.
“Saat diselamatkan, kondisi tubuh KRN terdapat banyak luka dan kepalanya dibotaki,” tulis akun tersebut.
Dugaan kekerasan fisik semakin menguat dengan adanya luka-luka di tubuh korban.
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa korban pernah mengalami perlakuan berbahaya lainnya.
“KRN juga pernah didorong hingga terjatuh saat didudukkan di pagar setinggi 2 meter,” tulis lagi akun tersebut.
Tindakan tersebut tentu membahayakan keselamatan seorang anak berusia empat tahun.
Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa ayah KRN menduga pelaku penganiayaan adalah adik perempuannya.
“Ayah KRN tak menduga jika bibinya yang tak lain adalah adik perempuannya akan melakukan hal tersebut,” tulis akun tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama dalam situasi keluarga yang tidak utuh akibat perceraian.
Anak yang dititipkan kepada kerabat seharusnya mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, dan penuh kasih sayang.
Dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Tanpa Antre Panjang, Buruan Keburu Kehabisan!
Program Ganti Atap Rumah Wartawan Diluncurkan Promedia dan SKI, Solusi Nyaman, Sehat, dan Ramah Lingkungan dari Limbah Plastik
Ketersediaan Uang Tunai Aman Jelang Lebaran 2026, BI Jember Siapkan Rp1,93 Triliun
Tembus 10 Besar Nasional, Kualitas Pelayanan Publik Jember Diakui Ombudsman RI
Jember Raih Predikat Pelayanan Publik Tertinggi, Bupati Gus Fawait Siapkan MPP hingga Pelosok Desa