SketsaNusantara.id - Pemerintah tengah menyiapkan rencana penggunaan dana hasil pengembalian kasus korupsi untuk memperkuat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar uang tersebut digunakan untuk mendukung pendidikan dan riset nasional.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin, 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo menyebutkan uang senilai Rp13 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak mentah (CPO) yang telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Datangi Kantor Dirjen Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa Dapati Pegawainya yang Pound Fit di Kantor
Uang itu diterima secara simbolis pada hari yang sama oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa instruksi Presiden untuk menambah dana LPDP dari uang hasil korupsi akan dijalankan.
Namun, prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah mekanisme administrasi dan penganggaran.
“Saya belum diskusi detailnya, tapi diperintahkan diminta ditambahkan ke LPDP,” ujar Purbaya kepada awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin malam, 20 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa suntikan dana tersebut belum bisa direalisasikan pada tahun ini. “Kalau tahun depan sih bisa, kalau sekarang nggak bisa,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan tambahan dana tersebut ke LPDP pada tahun anggaran 2026.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat dana abadi pendidikan untuk mendukung beasiswa dan riset nasional.
Artikel Terkait
Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Disorot, DPR Minta Tak Campuri Urusan Kementerian Lain dan Segera Sinkronkan Kebijakan APBN
Banjir Pujian! Begini Momen Purbaya Yudhi Sadewa Makan Siang di Pinggir Jalan
Yudo Sadewa Buat Heboh Lagi! Putra Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Keluarganya Mendapat Kiriman Santet
Heboh Istri Purbaya Yudhi Sadewa Mendapat Teror Paket Misterius Berisi Darah Segar, Benarkah?
Rosan Roeslani Bicara soal Target 8 Persen, Investasi Melonjak tapi Menkeu Purbaya Ingatkan Langkah Bertahap