Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Codeblu vs Clairmont Berlanjut: Food Vlogger Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hoaks dan Pemerasan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:30 WIB
Diduga cemarkan nama baik dan peras pengusaha, Codeblu dilaporkan Clairmont ke Direktorat Siber Bareskrim (X/gastronusa)
Diduga cemarkan nama baik dan peras pengusaha, Codeblu dilaporkan Clairmont ke Direktorat Siber Bareskrim (X/gastronusa)

SketsaNusantara.id - Konflik antara merek kuliner Clairmont dan food vlogger William Anderson alias Codeblu memasuki babak baru. Perusahaan pemilik merek Clairmont, PT Prima Hidup Lestari, secara resmi melaporkan Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan tindakan pemerasan melalui media digital.

Laporan tersebut telah diterima aparat penegak hukum dan tercatat dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik di lingkungan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari unggahan video di media sosial yang dibuat Codeblu dan dinilai memuat informasi tidak sesuai fakta. Konten tersebut dinilai membentuk opini negatif di ruang publik dan berdampak langsung terhadap reputasi serta keberlangsungan usaha kliennya.

Baca Juga: Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee

“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan inisial CB, nama aslinya WA, ke Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE,” ujar Regan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Menurut Regan, Pasal 29 berkaitan dengan dugaan intimidasi atau perundungan siber yang mengarah pada pemerasan, sedangkan Pasal 35 menyangkut dugaan manipulasi data elektronik. Salah satu informasi yang dipermasalahkan adalah tudingan bahwa pihak Clairmont membagikan produk kue berjamur ke panti asuhan, yang disebut tidak pernah terjadi.

Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa dampak dari unggahan tersebut sangat signifikan. Ia menyebut perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar akibat penurunan penjualan secara drastis, terutama karena kejadian tersebut terjadi pada masa puncak penjualan.

Baca Juga: Pakar Hukum Bongkar Mekanisme Pembuktian Ijazah Jokowi: Batas Pencemaran Nama Baik, Peran Penerbit, dan Peringatan Moral Hazard

“Kerugian kami tidak kecil. Saat itu adalah peak season, kami sudah menyiapkan ribuan stok dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Setelah isu itu menyebar, produk tidak terjual,” kata Susana.

Susana menegaskan langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dirugikan oleh konten media sosial yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir bagi pengusaha yang mengalami pencemaran nama baik secara digital.

Dalam perjalanannya, kedua pihak sempat melakukan komunikasi. Pihak Clairmont menyebut Codeblu mengakui kesalahan dan menyesali unggahan yang dibuat. Namun, permintaan maaf tersebut disebut diiringi dengan permintaan imbalan uang.

Baca Juga: Silfester Matutina Menghilang Saat Harus Jalani Hukuman Atas Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Kuasa hukum Clairmont lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan bahwa Codeblu diduga meminta bayaran sebesar Rp350 juta dengan dalih menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan serta menurunkan konten yang telah diunggah.

“Kalau mau postingan itu diturunkan, klien kami diminta mengangkat yang bersangkutan sebagai konsultan dan membayar sejumlah uang. Kami menilai ini sebagai bentuk pemerasan,” jelas Ikhsan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X