Minggu, 19 Juli 2026

Silfester Matutina Menghilang Saat Harus Jalani Hukuman Atas Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ketum Merah Putih Silfester Matutina  (Instagram @forumkeadilantv)
Ketum Merah Putih Silfester Matutina (Instagram @forumkeadilantv)

SketsaNusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini tengah gencar mencari keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019, namun hingga kini Silfester Matutina belum ditahan dan kini tak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Menyebut Bandara Kertajati Sebagai 'In The Middle of Nowhere', Agus Harimurti Yudhoyono Akhirnya Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan Silfester.

Jaksa Eksekutor terus melakukan upaya maksimal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang memvonis Silfester Matutina dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang melakukan pencarian terhadap terpidana Silfester Matutina," ujar Anang Supriatna dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Ratusan WNI Jadi Korban 'Online Scam' di Kamboja, Negara Warning Bahwa Kamboja Bukan Negara Penempatan Migran

"Kami telah berupaya melakukan pemanggilan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan," imbuhnya.

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan Agung secara tegas meminta Silfester Matutina untuk menunjukkan sikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan yang telah final.

Sikap ini dinilai penting untuk menjamin supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

Baca Juga: Menyebut Bandara Kertajati Sebagai 'In The Middle of Nowhere', Agus Harimurti Yudhoyono Akhirnya Klarifikasi

"Sampai sekarang belum ditemukan," tegasnya.

"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan diri. Putusan ini sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X