Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik dan berbagai desakan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Kejaksaan dan praktisi hukum, agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan yang sudah tertunda selama beberapa tahun.
Menurut Anang Supriatna, Silfester lebih baik segera menyerahkan diri, setelahnya jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka dipersilahkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Tak Hanya Borobudur, Ini Jejak Luar Biasa Dinasti Syailendra yang Pernah Kuasai Jawa dan Berpengaruh ke Asia
Belanja Daerah Tersendat, Misbakhun Tegaskan Dana Rp234 Triliun Harus Segera Digerakkan untuk Rakyat
Menag Nasaruddin Umar Bentuk Satgas Khusus, Bongkar Ruang Gelap Kekerasan di Pesantren Lewat Regulasi Baru
Viral Aksi Pembegalan di Jalan Sumatera Jember, Pelaku Diduga Bawa Senjata Tajam, Netizen: Padahal Masih Jam 9
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Catat Penyaluran KUR Tembus Rp130,2 Triliun per September 2025
Lengkap! Daftar 15 Gubernur yang Endapkan Uang Pemda Hingga Triliunan Rupiah, Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa