Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak Clairmont menyebut Codeblu tidak mampu memenuhi tuntutan penggantian kerugian yang diajukan. Kasus ini pun kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kegirangan? Respons Nyeleneh Doktif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bongkar Jati Diri Dokter AS
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Dugaan Pencemaran Nama Baik? Ini Pasal yang Membayangi LM, Pidana Penjara hingga Denda Sebesar...
4 Pernyataan Clinique Suisse dalam Somasi Mee Flome: Klinik Tempuh Jalur Hukum atas Tudingan Malpraktik dan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasannya
Ditemani Abidzar, Umi Pipik Laporkan 2 Akun yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ini Ancaman Bagi Pelaku
Ferry Irwandi Tenang Hadapi Tuduhan Pencemaran Nama Baik: Polisi Tegaskan TNI Tak Bisa Tuntut Warga Sipil, Publik Ramai Dukung!