Kamis, 4 Juni 2026

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Realita Biaya Kesehatan, Aliran Iuran, dan Perbandingan Indonesia dengan Jerman

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Februari 2026 | 21:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan. (Dok. RSUD Sawahlunto)
Iuran BPJS Kesehatan. (Dok. RSUD Sawahlunto)

SketsaNusantara.id - Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, tengah ramai disorot publik. Ucapan tersebut berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai biaya kesehatan dan peran BPJS Kesehatan dalam pembiayaan layanan medis.

Pernyataan itu disampaikan Ali dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Ali menyinggung anggapan bahwa layanan kesehatan dinilai murah, bahkan dianggap gratis.

"Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis," ujar Ali dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Curhat Guru PPPK di Sumedang Viral, Gaji Rp50 Ribu Dipotong BPJS Tersisa Rp15 Ribu, Begini Cerita Lengkap Fildzah

"Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," imbuhnya.

Ucapan tersebut langsung menuai perhatian masyarakat. Pernyataan itu dianggap menyentuh persoalan mendasar tentang skema pembiayaan kesehatan nasional serta tanggung jawab negara melalui BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga menjelaskan posisi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan. Kedudukan BPJS Kesehatan juga berada langsung di bawah Presiden.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Biang Kerok 'Keributan' PBI JKN: Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta BPJS Justru Bikin Pemerintah Rugi? Ini Alasannya

Ali memaparkan skema aliran dana iuran yang digunakan untuk membiayai layanan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat miskin mendapatkan pembiayaan dari pemerintah. Sementara itu, peserta yang mampu diwajibkan membayar iuran secara mandiri.

"Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri," terang Ali.

"Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu," jelasnya.

Ali juga menguraikan kerangka hukum yang menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan. Menurutnya, terdapat dua undang-undang yang mengatur peran dan tanggung jawab BPJS, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Dalam penjelasannya, Ali menekankan bahwa BPJS Kesehatan memiliki peran di sisi permintaan layanan kesehatan. Sementara urusan penyediaan layanan berada di luar tanggung jawab lembaga tersebut.

Ia menyebut bahwa dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga obat-obatan merupakan bagian dari sisi penyedia layanan. Hal tersebut berada di luar kewenangan langsung BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X