SketsaNusantara.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa iuran BPJS tidak akan ada kenaikan.
Keterangan tersebut menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya merasa khawatir akan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
Menurut pemeran di sitkom Bajaj Bajuri ini, prestasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang.
Perjuangan tersebut mengusahakan agar Undang-Undang BPJS Kesehatan tersebut sah, yang akhirnya disahkan pada 28 Oktober 2011 lalu.
Undang-Undang BPJS Kesehatan tersebut pada akhirnya disahkan di Paripurna DPR RI.
Berdasarkan penelusuran tim SketsaNusantara.id, informasi ini diunggah di akun TikTok @riekediahp_official pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akui Tunggakan Peserta Melebihi Rp10 Triliun, Pemerintah Bahas Opsi Pemutihan Total
Menurut Rieke, jika iuran BPJS Kesehatan naik, maka akan membebani pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau iuran BPJS naik, itu artinya membebani bukan hanya pekerja tetapi juga pemberi kerja. Padahal kondisi ekonomi kita sedang butuh effort,” kata Rieke dikutip oleh tim redaksi.
Perjuangan ini kemudian disambut dengan positif oleh Menteri Keuangan yang baru yakni Purbaya Yudhi Sadewa.
“Alhamdulillah Menteri Keuangan yang baru Pak Purbaya sudah memberikan respon positif,” lanjut Rieke.
Artikel Terkait
Capaian Kinerja 100 Hari! Pemkab Jember Mulai Cairkan BPJS Guru PAUD hingga Selesaikan Perbaikan 105 Ruas Jalan
Viral BPJS Hewan Peliharaan Akan Diluncurkan di Jakarta, Netizen Tidak Terima: BPJS Manusia Saja Belum Beres!
BPJS Kesehatan Tegaskan Dokter Umum Bisa Tangani 144 Penyakit Sesuai Standar Tanpa Harus ke Rumah Sakit
Obat Hamdan ATT Capai Rp 10 Juta per Bulan, Sang Istri Ungkap Realita Penggunaan BPJS hingga Bantuan dari Sosok Ini...
Dikira Tak Bisa Cover, Luna Maya Kaget BPJS Tanggung Biaya Ganti Pen Sang Ibunda hingga Rp120 Juta Lebih: Bangga Gue