Kamis, 4 Juni 2026

Hampir Setahun Tanpa Kejelasan, Pelapor Tagih Kepastian KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Wasbang DPRD Jatim

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Februari 2026 | 10:30 WIB
Abdul Hadi saat usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polres situbondo terkait laporannya atas dugaan Korupsi dana workshop Wasbang DPRD Jawa Timur yang menyeret Zeiniye
Abdul Hadi saat usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polres situbondo terkait laporannya atas dugaan Korupsi dana workshop Wasbang DPRD Jawa Timur yang menyeret Zeiniye

Abdul Hadi juga mengaku telah berupaya menanyakan progres laporannya kepada KPK.

Namun, ia menyebut bahwa informasi terkait penanganan perkara hanya bisa diperoleh melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat dan bersifat tertutup.

Baca Juga: Kabel Jaringan Semrawut dan Ilegal, DPRD Jember Segera Rampungkan Perda Utilitas: Sanksi Tegas Menanti

"Arahan dari penyidik KPK dan juru bicara KPK, serahkan dan percayakan kepada APH dalam hal ini penyidik KPK," tambahnya.

Sementara itu, tim redaksi telah mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan dugaan korupsi Wasbang DPRD Jatim ini kepada juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.

Baca Juga: OTT di Pengadilan Negeri Depok, KPK Tangkap 7 Orang, Ada Hakim hingga Direktur PT KRB, Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Diketahui, Zeiniye bersama dua orang lainnya berinisial UF dan SD dilaporkan ke KPK sejak Maret 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran program workshop Wawasan Kebangsaan DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2023 di wilayah Situbondo.

Total anggaran kegiatan Workshop Wasbang tersebut tercatat mencapai Rp1.261.460.000.

Dana itu disebut dicairkan secara bertahap sebanyak lima kali dengan menggunakan Pokmas Srikandi Situbondo sebagai pelaksana kegiatan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X