Minggu, 19 Juli 2026

OTT di Pengadilan Negeri Depok, KPK Tangkap 7 Orang, Ada Hakim hingga Direktur PT KRB, Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Februari 2026 | 21:30 WIB
KPK ungkap 7 orang yang terjaring dalam OTT di PN Depok (Pexels/Kindel Media)
KPK ungkap 7 orang yang terjaring dalam OTT di PN Depok (Pexels/Kindel Media)

 

SketsaNusantara.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan informasi terkini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pada operasi senyap yang digelar di PN Depok pada Kamis sore, 5 Februari 2026, KPK mengamankan 7 orang serta beberapa barang bukti.

Kepada awak media, Budi mengungkapkan 7 orang yang ditangkap KPK, salah satunya merupakan petinggi di PN Depok.

Baca Juga: Jejak Karier Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta Sebelum Ditangkap KPK dalam OTT, Pernah Jadi Ketua PN Bondowoso

“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim, diamankan sejumlah 7 orang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dari ketujuh orang tersebut, 3 di antaranya merupakan pegawai PN Depok, yakni Ketua, Wakil Ketua dan salah satu jurusita.

“3 Orang dari Pengadilan Negeri Depok, salah satunya ketua pengadilan negeri,” ungkap Budi.

Baca Juga: Profil Hakim Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok yang Terjaring OTT KPK, Jejak Karier hingga Kekayaan

Kedua hakim tersebut yakni I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok.

Selain 3 pegawai PN Depok, KPK juga mengamankan 4 orang dari PT KRB selaku pihak swasta.

“4 Orang lainnya, pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya” imbuh Budi.

Baca Juga: 4 Fakta OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah hingga Pernyataan Mahkamah Agung

Penangkapan ketujuh orang tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan selias 6.500 m2 di Cimanggis, Depok.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: ptkd.co.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X