Minggu, 19 Juli 2026

OTT di Pengadilan Negeri Depok, KPK Tangkap 7 Orang, Ada Hakim hingga Direktur PT KRB, Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Februari 2026 | 21:30 WIB
KPK ungkap 7 orang yang terjaring dalam OTT di PN Depok (Pexels/Kindel Media)
KPK ungkap 7 orang yang terjaring dalam OTT di PN Depok (Pexels/Kindel Media)

Saat ini, ketujuh orang tersebut telah diamankan dan diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih.

KPK juga menjadwalkan gelar perkara sekaligus menentukan status ketujuh orang tersebut yang bakal digelar pada Jumat malam pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: John Field, Pemilik PT Blueray Cargo Kabur saat OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri

PT KRB, perusahaan di bawah Kementerian Keuangan

PT KRB atau PT Karabha Digdaya merupakan badan usaha di dalam ekosistem Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pengelolaan aset.

“PT KRB ini salah satu badan usaha di bawah atau di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan,” ungkap Budi.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1989 ini mengelola aset properti dan kawasan rekreasi, salah satunya Emeralda Golf Club serta Cimanggis Golf Estate.

Baca Juga: Sosok Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Kena OTT KPK, Ternyata Dalang Kondang Asal Klaten

Dikutip dari laman resminya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya adalah Trisnadi Yulrisman, sementara posisi direktur dipegang oleh Yuli Priyanto.

Keduanya ditunjuk sebagai direktur utama dan direktur lewat Rapat Umum Pemeganf Saham PT KRB.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari PT Karabha Digdaya terkait penangkapan 4 pegawainya tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: ptkd.co.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X