Kamis, 4 Juni 2026

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan di Ujung Kasus Hogi Minaya, Inilah 2 Pernyataan Edy Setyanto

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:00 WIB
Edy Setyanto menyampaikan 2 pernyataan usai dirinya dinonaktifkan sebagai Kapolresta Sleman. (Instagram/polrestasleman)
Edy Setyanto menyampaikan 2 pernyataan usai dirinya dinonaktifkan sebagai Kapolresta Sleman. (Instagram/polrestasleman)

SketsaNusantara.id - Kasus hukum yang menyeret nama Hogi Minaya akhirnya memasuki babak baru.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik nasional dalam beberapa pekan terakhir. Perkembangannya berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Restorative Justice Hogi Minaya Belum Selesai, Pengacara Toni RM Angkat Suara: Tidak Semudah Itu, Begini Aturannya...

Keputusan tersebut diambil oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah dilakukan audit internal kepolisian.

Audit Dengan Tujuan Tertentu dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan.

Kasus itu juga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025. Peristiwa tersebut melibatkan dua terduga penjambret yang meninggal dunia.

Baca Juga: Hogi Minaya Menjadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman, Sang Istri Angkat Suara Membela Suami, Begini Katanya...

Dalam rangkaian peristiwa itu, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Hogi berupaya mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Kasus ini kemudian menuai polemik luas di masyarakat.

Seiring berjalannya proses, status hukum Hogi Minaya berubah. Ia dinyatakan bebas dari tuduhan yang sebelumnya disematkan.

Keputusan tersebut membuka kembali sorotan terhadap proses penanganan perkara di Polresta Sleman.

Polda DIY menyatakan penonaktifan Edy Setyanto sebagai bentuk komitmen institusi.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas. Pemeriksaan lanjutan disebut tetap berjalan secara internal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X