Minggu, 19 Juli 2026

Restorative Justice Hogi Minaya Belum Selesai, Pengacara Toni RM Angkat Suara: Tidak Semudah Itu, Begini Aturannya...

Photo Author
Rina Anggriani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:13 WIB
Pengacara Toni RM ungkap Restorative Justice Hogi Minaya tidak memenuhi syarat. (Instagram/@pengacara_toni)
Pengacara Toni RM ungkap Restorative Justice Hogi Minaya tidak memenuhi syarat. (Instagram/@pengacara_toni)

 

SketsaNusantara.id - Kasus Hogi Minaya yang mengejar jambret sang istri hingga menyebabkan jambret meninggal dunia masih terus berlanjut, bahkan telah diketahui bahwa kasus ini masuk ke tahap Restorative Justice.

Restorative Justice difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman, agar permasalahan ini bisa berakhir secara kekeluargaan.

Pengacara Toni RM angkat bicara terkait kasus yang dialami oleh Hogi Minaya, yang mana meski telah melakukan Restorative Justice atau saling memaafkan tidak akan semudah itu untuk pencabutan laporan.

Baca Juga: Hogi Minaya Menjadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman, Sang Istri Angkat Suara Membela Suami, Begini Katanya...

Hal ini dikarenakan terdapat peraturan baru pada KUHAP yang mengatur tentang Restorative Justice.

Pengacara Toni RM menjelaskan terkait peraturan-peraturan yang ada di dalam KUHAP baru perihal Restorative Justice melalui akun TikToknya @pengacaratoni.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok @pengacaratoni, berikut isi dari KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, mekanisme Restorative Justice diatur di dalam pasal 79 KUHAP.

Di dalam pasal 79 KUHAP ayat 1 yakni mekanisme Restorative Justice dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, peraturannya berupa:

Baca Juga: 5 Fakta Menarik 'Setannya Cuan', Film Horor Komedi Terinspirasi dari Kisah Nyata yang Jadi Karya Terakhir Mendiang Babe Cabita, Kapan Tayang?

1. Pemaafan dari korban dan atau keluarganya

Berdasarkan peraturan tersebut diketahui bahwa Hogi Minaya harus mendapatkan maaf dari pihak keluarga jambret, karena kasus Hogi Minaya mengarah pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jambret meninggal dunia.

Meski Kejaksaan Negeri Sleman telah mengatakan bahwa keduanya telah saling memaafkan, namun masih ada syarat kedua yang harus terpenuhi.

2. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari tindak pidana

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X