Minggu, 19 Juli 2026

Restorative Justice Hogi Minaya Belum Selesai, Pengacara Toni RM Angkat Suara: Tidak Semudah Itu, Begini Aturannya...

Photo Author
Rina Anggriani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:13 WIB
Pengacara Toni RM ungkap Restorative Justice Hogi Minaya tidak memenuhi syarat. (Instagram/@pengacara_toni)
Pengacara Toni RM ungkap Restorative Justice Hogi Minaya tidak memenuhi syarat. (Instagram/@pengacara_toni)

Seperti yang diketahui bahwa kasus Hogi Minaya yang menjadi korban adalah jambret, sehingga ketika melakukan Restorative Justice Hogi Minaya harus memberikan ganti rugi kepada keluarga jambret.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah Hogi Minaya mampu memberikan ganti rugi, dan apakah mau memberikan ganti rugi pada keluarga jambret.

Ganti rugi yang harus diberikan oleh Hogi Minaya harus sesuai kesepakatan dengan keluarga jambret, yang tidak menutup kemungkinan untuk meminta ganti rugi yang cukup besar.

"Berarti kalo masih menunggu perdamaian Restorative Justice ini belum selesai, perkara belum dihentikan, karena laporannya belum dicabut," jelas Pengacara Toni RM dalam unggahannya di TikTok @pengacaratoni.

"Kenapa? Karena belum ada ganti rugi, jadi yang dimaksud kejari (Kejaksaan Negeri) Sleman, perdamaian itu adalah ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak" imbuhnya

Selanjutnya ayat 2,yakni pemulihan keadaan semula sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 harus dituangkan dalam kesepakatan.

Ayat 3 yaitu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Yang mana maksut ayat tersebut adalah meski sudah saling memaafkan pihak Hogi Minaya harus memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah tertulis, dan harus terlaksana dalam jangka waktu 7 hari.

Jika sampai waktu 7 hari tersebut pihak Hogi Minaya belum memberikan ganti rugi pada keluarga jambret, maka Restorative Justice dianggap tidak selesai.

Kemudian pada ayat 4, pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana yang dimaksud ayat 2.

"Ini yang maksud tidak semudah itu Restorative Justice ini dilaksanakan," papar Pengacara Toni RM.

Hal ini dikarenakan, Restorative Justice ini dikatakan tuntas saat laporan telah dicabut, sedangkan pencabutan laporan dapat dilakukan setelah memenuhi ganti rugi yang diminta pihak korban.

Selanjutnya ayat 5, setelah seluruh kesepakatan terlaksana perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Apabila pihak Hogi Minaya tidak mampu memberikan ganti rugi pada pihak keluarga jambret, maka Restorative Justice deadlock atau diberhentikan atau tidak tuntas.

Oleh karena itu pihak penyidik perlu membuat berita acara berdasarkan peraturan ayat 6.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X