Ayat 6 berisi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu, sebagaimana yang dimaksut pada ayat 3 penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Restorative Justice yang memuat identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan, dan alasan kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku.
Yang mana berita acara tersebut akan menjadi lampiran dan nantinya akan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan.
Perlu diketahui juga bahwa Hogi Minaya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 tentang Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang mana pada pasal 320 ayat 4 ancaman hukumannya selama 6 tahun, dan pada pasal 311 ayat 5 ancaman hukumannya 12 tahun.
Sedangkan pada Pasal 80 KUHAP pada ayat 1 menjelaskan bahwa mekanisme keadilaan Restorative Justice dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori 3, atau dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Restorative Justice yang dilakukan pada kasus Hogi Minaya tidak memenuhi syarat, karena penetapan kasus Hogi Minaya hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Restorative Justice bisa dilakukan untuk tindak pidana ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bikin Salfok! Baim Wong Diduga Oplas Usai Konsultasi ke Dokter Bedah Plastik di Korea Selatan, Reaksi Luna Maya hingga Kimberly Ryder Jadi Sorotan
Fiki Naki Umumkan Kehamilan Perdana Tinandrose, Dua Bulan Menikah Langsung Dapat Momongan
Bukan 7 Orang? Usut Kematian Lula Lahfah, Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi Termasuk Reza Arap
Kasus Es Gabus Viral, Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Anggotanya, Oknum Polisi Ditahan?
Mahasiswa Penerima Beasiswa Cinta Bergema Didorong Jadi Influencer Pembangunan Jember