Kamis, 4 Juni 2026

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan di Ujung Kasus Hogi Minaya, Inilah 2 Pernyataan Edy Setyanto

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:00 WIB
Edy Setyanto menyampaikan 2 pernyataan usai dirinya dinonaktifkan sebagai Kapolresta Sleman. (Instagram/polrestasleman)
Edy Setyanto menyampaikan 2 pernyataan usai dirinya dinonaktifkan sebagai Kapolresta Sleman. (Instagram/polrestasleman)

Pernyataan resmi disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan penonaktifan dilakukan demi objektivitas pemeriksaan. Proses hukum disebut harus berjalan adil dan transparan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” terang Wisnu.

Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat, DPR meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan. Permintaan tersebut bukan melalui mekanisme restorative justice.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan langkah hukum yang ditempuh. DPR mendorong penghentian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Surat permintaan telah ditandatangani seluruh jajaran Komisi III.

Dalam kesempatan terpisah, Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Hogi Minaya dan keluarganya. Pernyataan itu disampaikan di hadapan awak media.

Berikut ini 2 pernyataan yang disampaikan oleh Edy.

1. Permohonan Maaf

Dalam pernyataan pertamanya, Edy memohon maaf kepada seluruh masyarakat dan Hogi serta istrinya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.

2. Pengakuan Kekeliruan

Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum. Ia menyebut penanganan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum. Namun, penerapan pasal disebut tidak tepat dalam perkara tersebut.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," lanjutnya.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi perhatian dalam evaluasi internal kepolisian. Penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi bagian dari proses tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X