SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi.
Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan. Tujuannya menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Penyempurnaan dilakukan agar aturan lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Baca Juga: Fakta di Balik OTT Sudewo, KPK Ungkap Hambatan Awal Membongkar Dugaan Pemerasan di Pati
KPK menyebut perubahan ini juga untuk mengurangi perbedaan penafsiran. Selama ini, aturan lama kerap menimbulkan kebingungan di kalangan penyelenggara negara. Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tujuan utama revisi aturan. “Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” katanya.
Budi menyebut salah satu latar belakang perubahan adalah batas nilai gratifikasi. Batas nilai wajar dalam aturan lama merujuk survei tahun 2018 dan 2019. Menurut KPK, kondisi tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus 'Tim 8' Bupati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah
“Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” ujar Budi. Pemutakhiran dilakukan agar aturan lebih kontekstual.
Selain itu, KPK mencatat banyak laporan gratifikasi tidak memenuhi unsur hukum. Beberapa laporan dinilai keliru secara administratif. Ada pula laporan yang mencantumkan objek tanpa nilai ekonomis.
Situasi tersebut membuat sejumlah laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini diatur dalam Pasal 14 terkait laporan gratifikasi. Kondisi itu menjadi salah satu dasar perubahan peraturan.
KPK juga menyoroti banyaknya laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak wajib dilaporkan. Hal tersebut terjadi karena kategori gratifikasi dinilai belum cukup jelas. Oleh karena itu, aturan diperjelas agar mudah dipahami.
Dalam peraturan terbaru, KPK mengubah batas nilai hadiah pernikahan. Batas sebelumnya Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Ketentuan ini berlaku untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Perubahan juga menyasar gratifikasi antar rekan kerja. Batas maksimal Rp300 ribu per pemberi dalam acara tertentu kini dihapus. Acara tersebut meliputi pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun.
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...
4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'
Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris
Update Penangkapan Sudewo: KPK Minta Para Korban Pemerasan Buka Suara