Selain nilai batasan, KPK menyesuaikan ketentuan teknis lainnya. Perubahan mencakup batas waktu pelaporan gratifikasi. Aturan penandatanganan surat keputusan juga diperbarui.
KPK turut mengubah pengaturan terkait unit pengendalian gratifikasi. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan pelaporan. Seluruh perubahan diharapkan menciptakan kepastian aturan.
Melalui regulasi baru ini, KPK menegaskan komitmen pencegahan korupsi. Penyederhanaan aturan diharapkan meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara. Aturan baru menjadi acuan pelaporan gratifikasi ke depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Pati, Sudewo Disorot, Koleks Mobil Mewah hingga Punya Banyak Properti di Kota Besar
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Dilakukan di Polres Kudus, Budi Prasetyo: Supaya...
4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'
Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris
Update Penangkapan Sudewo: KPK Minta Para Korban Pemerasan Buka Suara