Minggu, 19 Juli 2026

Isi Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU 

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 November 2025 | 17:30 WIB
Isi surat edaran pemecatan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU  (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Isi surat edaran pemecatan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

SketsaNusanatara.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU.

Dalam surat tersebut tertuang beberapa poin sebelum akhirnya ada persetujuan dari Rais Aam PBNU untuk memecat KH Yahya Cholil Staquf.

Per tanggal 26 November 2025 tepatnya pukul 00.45 WIB, Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: Sah! Gus Yahya Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PBNU 

Pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.ΙΙ.10.01/99/11/2025.

Lantas, apa saja isi surat edaran yang telah diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU dan juga Katib PBNU?

Butir pertama dari isi surat edaran tersebut yaitu berkaitan dengan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 2 November 2025 lalu.

Baca Juga: Viral KH Miftachul Akhyar Tandatangani Surat Rencana Pemakzulan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Pada tanggal 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir telah menyerahkan dokumen risalah tersebut secara langsung kepada Gus Yahya.

Diketahui bahwa saat itu Gus Yahya tengah berada di kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Namun dokumen yang diberikan oleh KH Afifuddin Muhajir diserahkan kembali oleh KH Yahya Cholil Staquf.

Baca Juga: Internal Pengurus Nahdlatul Ulama Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini Alasannya!

Kemudian butir kedua dari surat tersebut yaitu menerangkan tentang Gus Yahya yang telah menerima dan membaca surat yang dikirim kepadanya.

Surat tersebut berisi tentang Hasil Keputihan Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X