"Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi," isi kalimat terakhir pada surat edaran yang diterbitkan PBNU.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Tegas Desakan Mundur dari Syuriyah PBNU Sebagai Ketua Umum, Ini Alasannya
Berdasarkan pertimbangan yang ada di poin kedua, maka Gus Yahya sudah bukan Ketua Umum PBNU lagi.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," isi butir tiga.
Dikarenakan bukan lagi Ketum PBNU,aka Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, ataupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai ketum dulu.
Setelah melepas Gus Yahya sebagai ketum, maka PBNU akan segera melangsungkan rapat pleno.
Dan selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan kepengurusan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!