Sabtu, 18 Juli 2026

Amnesty International Indonesia Sebut 5 Alasan Kenapa Soeharto Bukan Pahlawan, Singgung Laporan Bank Dunia hingga Undang-Undang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 November 2025 | 12:00 WIB
Polemik pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto (Soehartolibrary.id)
Polemik pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto (Soehartolibrary.id)

Selama 32 tahun menjabat sebagai presiden, praktik korupsi disebut-sebut marak terjadi.

Bukan hanya itu, praktik otoritarian atau sistem politik yang bercirikan penolakan terhadap pluralisme ini juga dilaporkan terjadi pada masa Orde Baru.

“Korupsi hingga praktik otoritarian mengisi 32 tahun masa jabatannya sebagai presiden di era Orde Baru.

Baca Juga: PDIP Tolak Keras Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

2. KKN dan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia pada 2007, Soeharto termasuk sebagai pemimpin terkorup di abad ke-20.

Dalam laporan tersebut, perkiraan nilai korupsi ditaksir menyentuh angka USD 15-35 miliar.

Selain dugaan korupsi, pada masa pemerintahan Soeharto juga diyakini banyak terjadi pelanggaran HAM berat.

“Sampai akhir hayat, Soeharto tak pernah diadili. Berbagai pelanggaran berat HAM juga terjadi di era itu,” tulis akun @amnestyindo lagi.

Beberapa kasus dugana pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto antara lain peristiwa 1965-1966, peristiwa petrus (penempakan misterius) hingga Peristiwa Trisaksi dan Mei 1998.

Baca Juga: 6 Narapidana Terkenal yang Pernah Ditahan di Lapas Nusakambangan, Ada Anak Presiden Soeharto, Terbaru Aktor Ammar Zoni

3. Dugaan Praktik Militerisme

Pada masa pemerintahan Soeharto juga diduga terjadi dominasi militer dalam struktur pemerintahan.

Hal tersebut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan munculnya tindakan represi.

“Keamanan nasional dan stabilitas dijadilan dalih pembenaran atas represi terhadap hak,” cuit akun @amnestyindo lagi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @amnestyindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X