Minggu, 19 Juli 2026

Salah Satunya Mahfud MD, Inilah 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Dilantik Presiden Prabowo

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 November 2025 | 16:00 WIB
10 anggota percepatan reformasi Polri  (X @MurtadhaOne1)
10 anggota percepatan reformasi Polri (X @MurtadhaOne1)

SketsaNusantara.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Merdeka di Jakarta, pada Jumat 7 November 2025. 

Pembentukan komisi ini sendiri didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 yang dilaksanakan sebagai langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pembenahan internal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Lisa Mariana Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Ini Syarat Penahanan dalam Hukum Indonesia

Komisi yang baru saja dilantik ini diisi oleh sepuluh tokoh berpengalaman yang datang dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga purnawirawan kepolisian senior.

Dengan keberagaman latar belakang anggota ini Prabowo berharap akan mampu menghasilkan kajian yang komprehensif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Presiden Prabowo menunjuk tokoh-tokoh kunci dengan rekam jejak mumpuni untuk memimpin dan mengisi komisi ini, siapa saja?

Baca Juga: Terungkap! Sosok Sopir Pajero Berplat Polri yang Viral Usai Pakai Sirine di Tengah Kemacetan, Beneran Polisi?

Dilansir dari SketsaNusantara.id, inilah 10 orang komisi percepatan reformasi Polri.

1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), jabatan ketua merangkap anggota 

2. Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mantan Kapolri, jabatan anggota 

Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Lantik 9 Tokoh Komite Reformasi Polri, Nama Mahfud MD Ikut Masuk?

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X