SketsaNusantara.id — Selebgram Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, meski sudah berstatus tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Keputusan itu menimbulkan tanda tanya di publik, terutama karena kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang tersangka dengan kasus yang cukup menyita perhatian publik tidak langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, menjelaskan dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik. Menurutnya, ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan pada Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Ancaman hukuman yang disangkakan tidak bisa dilakukan penahanan,” ujarnya, dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 25 Oktober 2025.
Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil karena pernyataannya di media sosial yang dinilai merugikan dan menjatuhkan nama baik sang politisi. Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta sesuai aturan dalam KUHP terbaru. Sementara Pasal 311 KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak sesuai fakta.
Di sisi lain, KUHAP Pasal 21 menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Selain itu, harus ada syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana.
“Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif maupun subjektif belum terpenuhi,” jelas Kombes Rizki menambahkan.
Sebelumnya, pada Jumat 24 Oktober 2025, Lisa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan diklaim berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya mengikuti prosedur hukum dengan baik dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif. Jika diminta hadir kembali, klien kami akan datang,” ujar John Boy kepada wartawan usai pemeriksaan.
Artikel Terkait
Terus Disepelekan Lisa Mariana, Revelino Tuwasey Berikan Ultimatum dan Ajak Tes DNA
Lisa Mariana Curiga Ada Kejanggalan, Akan Lakukan Tes DNA Ulang di Negara ini Setelah Hasil dari Bareskrim Polri
Tegas! Ridwan Kamil Tolak Permintaan Tes DNA Ulang di Singapura Yang Diajukan Lisa Mariana, Ini Alasannya
Rumah Tangga Hancur Akibat Permasalahan Dengan Ridwan Kamil, Intip Tampilan Lisa Mariana Saat Berhijab
Ogah Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Sebut Ajakan Lisa Mariana Sebagai Fitnah Besar
Kuasa Hukum Lisa Mariana Tanggapi Penolakan Ridwan Kamil Tes DNA Ulang, Jhonboy Nababan: Takut?