Senin, 20 Juli 2026

Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Lisa Mariana Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Ini Syarat Penahanan dalam Hukum Indonesia

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Polisi ungkap pertimbangan hukum penahanan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan fitnah terhadap Ridwan Kamil (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Polisi ungkap pertimbangan hukum penahanan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan fitnah terhadap Ridwan Kamil (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id — Selebgram Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, meski sudah berstatus tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Keputusan itu menimbulkan tanda tanya di publik, terutama karena kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang tersangka dengan kasus yang cukup menyita perhatian publik tidak langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, menjelaskan dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik. Menurutnya, ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan pada Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jawa Barat

“Ancaman hukuman yang disangkakan tidak bisa dilakukan penahanan,” ujarnya, dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 25 Oktober 2025.

Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil karena pernyataannya di media sosial yang dinilai merugikan dan menjatuhkan nama baik sang politisi. Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta sesuai aturan dalam KUHP terbaru. Sementara Pasal 311 KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Ditolak Mentah-mentah Permintaan Damai, Lisa Mariana Ancam Bongkar Daftar Wanita Simpanan Ridwan Kamil yang Ikut Terima Aliran Dana

Di sisi lain, KUHAP Pasal 21 menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Selain itu, harus ada syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana.

“Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif maupun subjektif belum terpenuhi,” jelas Kombes Rizki menambahkan.

Sebelumnya, pada Jumat 24 Oktober 2025, Lisa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan diklaim berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga: Ayu Aulia Tegaskan Tak Ada Restorative Justice antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ia Siap Jadi Saksi Kunci

Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya mengikuti prosedur hukum dengan baik dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif. Jika diminta hadir kembali, klien kami akan datang,” ujar John Boy kepada wartawan usai pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X