Selain pembunuhan diatas, ia juga dijerat kasus penipuan dan penggelapan uang.
Ia di vonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp800 juta, dan vonis ini bertambah menjadi 3 tahun di tingkat kasasi.
Baca Juga: Kasus Polisi Melakukan Pelecehan di Melawai Bikin Geram, Apa Tindakan Aparat?
Sehingga pada saat itu Dimas Kanjeng memperoleh total hukuman 21 tahun penjara dan ia baru mendapatkan bebas bersyarat pada April 2025 setelah menjalani sebagian masa hukuman.
Setelah keluar dari penjara, padepokannya di Probolinggo tersebut kini kembali menunjukkan aktivitas keagamaan dan sosial yang ramai.
Hal ini menunjukkan bahwa basis pengikut setia Dimas Kanjeng di Probolinggo masih kuat dan menyambut kembalinya pimpinan mereka, seolah lupa terhadap apa yang telah ia lakukan di masa lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tok! Biaya Haji 2026 Turun Menjadi Rp 87,4 Juta per Jemaah, Ini Rincian dan Komponen yang Ditanggung Langsung Oleh Jemaah
Imbas Ambruknya Asrama Putri Ponpes di Situbondo, Kemenag Siapkan Santunan Rp200 Juta
Kemenag Temukan 80 Pondok Pesantren dengan Struktur dan Kondisi Bangunan yang 'Menghawatirkan'
Ngeri! Detik-Detik Maling Motor di Surabaya Tertangkap Basah hingga Terbakar saat Hendak Diamankan Polisi, Begini Kronologi dan Kondisi Pelaku
Mengenal Bukak Bumi, Tradisi Petani di Nganjuk Awali Musim Tanam Padi
Guru PPKN Pimpin Demo Siswa, Tolak Pelantikan Ulang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 3 Jember, Ini Alasannya