Kamis, 4 Juni 2026

Dimas Kanjeng Kasus Apa? Bebas Bersyarat 6 Bulan, Padepokannya di Probolinggo Kembali Ramai hingga Disorot

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Potret Dimas Kanjeng ngaku bisa gandakan uang (X @SupelPowel)
Potret Dimas Kanjeng ngaku bisa gandakan uang (X @SupelPowel)

SketsaNusantara.id – Tokoh kontroversial Taat Pribadi atau yang lebih dikenal sebagai Dimas Kanjeng, telah kembali memimpin padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur.

Sebelumnya ia resmi bebas bersyarat pada April 2025 setelah melalui masa hukuman penjara atas kasus pembunuhan dan serangkaian penipuan yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2016 silam.

Alih-alih meredup, kembalinya Dimas Kanjeng justru membuat suasana di lingkungan padepokannya di Probolinggo kembali ramai dan dipadati oleh para pengikut lamanya.

Baca Juga: Nasib Jenazah Laki-laki Asal Jember, Dipulangkan hingga Dikubur di Probolinggo Gara-gara Alamat Rumah Tak Ditemukan

Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Dimas Kanjeng dilaporkan langsung aktif kembali memimpin berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di padepokan, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Puncak keramaian terlihat pada peringatan acara keagamaan seperti Maulid Nabi, di mana padepokan dipenuhi oleh jemaah. 

Meski masa lalunya kelam, sebagian santri menyambut hangat kehadirannya, bahkan setiap mobilnya melintas, para pengikutnya terlihat berdiri berbaris di tepi jalan sebagai bentuk penghormatan.

Baca Juga: Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding

Kembali ramainya padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo tersebut membuat warganet heran sebab belum bisa melupakan serangkaian kejahatan yang dilakukannya di masa lalu.

Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dulu dikenal karena klaimnya bisa menggandakan uang serta serangkaian kasus yang dilakukan olehnya.

Nama Dimas Kanjeng mencuat secara nasional setelah ia ditangkap pada September 2016 dimana ia menjadi terdakwa dalam sejumlah perkara.

Baca Juga: Ammar Zoni Tak Jadi Bebas Bahkan Terancam Hukuman Mati, Diduga Kendalikan Peredaran Obat-obatan Terlarang dari Dalam Rutan

Dimas Kanjeng saat itu divonis 18 tahun penjara pada 1 Agustus 2017 karena dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Ismail Hidayah dan Abdul Gani dibunuh Dimas Kanjeng sebab kedua pengikutnya tersebut disebut berusaha membongkar aib padepokan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X