Minggu, 19 Juli 2026

Ammar Zoni Tak Jadi Bebas Bahkan Terancam Hukuman Mati, Diduga Kendalikan Peredaran Obat-obatan Terlarang dari Dalam Rutan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Ammar Zoni  tersandung pengedaran narkoba di Rutan Salemba  (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Ammar Zoni tersandung pengedaran narkoba di Rutan Salemba (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id – Dunia hiburan Tanah Air kembali digegerkan dengan kasus narkotika yang kembali melibatkan Ammar Zoni.

Jika sebelumnya santer kabar dari pihak pengacara bahwa Ammar Zoni akan segera bebas, namun kini harapan bebas itu kembali pupus bahkan terancam hukuman mati..

Kali ini, Ammar Zoni diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, tempat ia menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: Belum Juga Keluar Dari Penjara, Ammar Zoni Urus Akta Cerainya Bersama Irish Bella, Benarkah Mau Menikah Dengan Dokter Kamilia?

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

"Berdasarkan informasi, sekitar tahun 2025 ini, sekitar Januari," ungkapnya terkait kapan Ammar Zoni tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut.

Ia membenarkan bahwa berkas enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, sudah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga membenarkan bahwa mantan suami Iris Bella tersebut berperan sebagai penampung narkotika, berupa sabu-sabu, ekstasi, liquid dan ganja.

Dalam hal ini, Ammar Zoni tak sendiri namun ia beserta lima tersangka lainnya dan kini kasusnya telah resmi dilimpahkan atau tahap II dari penyidik Polsek Cempaka Putih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dengan pelimpahan ini, Ammar Zoni akan segera duduk di kursi pesakitan untuk kembali menjalani persidangan.

Ammar Zoni disangka melanggar Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main. Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati karena perbuatannya dikategorikan sebagai peredaran narkotika.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X