"Dalam permendagri tersebut memang banyak tafsir, nah ini yang harus dikonsultasikan agar tidak salah langkah," sambungnya.
Baca Juga: Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapannya Sudah 96 Persen
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, proses administrasi permohonan ini harus dilayangkan terlebih dahulu tanpa mengurangi subtasinya.
"Jangan sampai ada ketidaksesuaian administrasi nantinya, yang bisa berbuntut panjang," pungkasnya.
Hasil konsultasi tersebut menurutnya, akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD Jember lalu berencana untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri.
"Akan kami sampaikan ke pimpinan dan pastinya kita akan konsultasi ke Kemendagri selaku pembuat aturan tersebut, termasuk kita juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur sebagai penerima hibahnya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Sering Mangkir dari Sidang Paripurna, Fraksi PKB DPRD Jember Kritik Keras Wabup Djoko Susanto
Usai Wakil Bupati Djoko Dikritik Tak Pernah Hadir di Sidang Paripurna, Ini Kata Ketua DPRD Jember
Pertanyakan Wabup Tak Pernah Hadir Paripurna, Fraksi PKB DPRD Jember: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Pastikan Elpiji 3 Kg Stok dan Harganya Stabil
Pansus Non ASN DPRD Jember Pastikan Penataan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Harus Sesuai Prosedur
Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapannya Sudah 96 Persen
Tinjau Lokasi Perbaikan Jalur Gumitir, Komisi C DPRD Jember Dorong Percepatan Pengerjaannya
Jalur Gumitir Dikebut Perbaikannya, DPRD Jember Ingatkan Kualitas Pengerjaanya Paling Utama
Rencana Hibah 47 Hektar Lahan, Pansus Aset DPRD Jember Konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim: Ini Bentuk Kehati-hatian
Hibah 47 Hektar Aset Pemkab Jember ke Polda Jatim, Pansus DPRD Jember: Ini Peluang Pertumbuhan Ekonomi