Minggu, 19 Juli 2026

Menpan-RB Keluarkan SE Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Selebihnya Bergantung Pemerintah Daerah

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Para peserta seleksi PPPK 2024 (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Para peserta seleksi PPPK 2024 (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 Baca Juga: Upayakan Tak Ada Perbedaan PNS dan PPPK, Bupati Jember Gus Fawait Juga Pastikan Segera Perbaiki Sekolah Rusak

d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan,  kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh  Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Belum Terima SK, Komisi A DPRD Jember Sebut Prosesnya Sudah Sesuai Regulasi

g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menambahkan, pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara paralel sesuai yang dijadwalkan.

"Usulan penetapan dimulai pada 7 Agustus hingga 20 Agustus," tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X