SketsaNusantara.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran pada 8 Agustus 2025, terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025, tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024.
Selain itu, juga atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan sejumlah tahapan.
"Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN," paparnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa ada sejumlah kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat 2025
Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.
"Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan menjadi poin kedua," ungkapya.
Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK juga memiliki ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat, Terakhir Pendaftaran Besok
a. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
b. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Artikel Terkait
Bukan Guru? Salsabila Rahma yang Viral Gegara Video Asusila Ngamuk saat Disinggung Status PPPK-nya: Udah Dibilangin...
Viral Peserta Tes PPPK Lakban Sepatu Guna Penuhi Syarat Ikut Ujian! Netizen: Bisa Geser Arah Satelit
Serahkan 455 SK CPNS dan PPPK, Bupati Situbondo Mas Rio Minta Aparatur Harus Bekerja Keras, Jujur dan Amanah
Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Belum Terima SK, Komisi A DPRD Jember Sebut Prosesnya Sudah Sesuai Regulasi
Moment Unik dan Tak Biasa! Bupati Jember Gus Fawait Bagikan 1847 SK PPPK di Pinggir Pantai Watu Ulo
Upayakan Tak Ada Perbedaan PNS dan PPPK, Bupati Jember Gus Fawait Juga Pastikan Segera Perbaiki Sekolah Rusak
Kemensos Buka Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat, Terakhir Pendaftaran Besok
Catat! Berikut Persyaratan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat 2025
Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di SSCASN Resmi Dirilis, Begini Cara Akses dan Arti Kode Kelulusan yang Sering Membingungkan Pelamar
Imbau Non-ASN Non Data Base BKN Bersabar dan Tetap Bekerja, Pemkab Jember Fokus Penataan PPPK Paruh Waktu