Minggu, 19 Juli 2026

Menpan-RB Keluarkan SE Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Selebihnya Bergantung Pemerintah Daerah

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Para peserta seleksi PPPK 2024 (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Para peserta seleksi PPPK 2024 (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran pada 8 Agustus 2025, terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025, tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024.

Selain itu, juga atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Imbau Non-ASN Non Data Base BKN Bersabar dan Tetap Bekerja, Pemkab Jember Fokus Penataan PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan sejumlah tahapan.

"Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN," paparnya.

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa ada sejumlah kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat 2025

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.

"Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun  anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan menjadi poin kedua," ungkapya.

Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK juga memiliki ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat, Terakhir Pendaftaran Besok

a. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.

b. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X