Kamis, 4 Juni 2026

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di SSCASN Resmi Dirilis, Begini Cara Akses dan Arti Kode Kelulusan yang Sering Membingungkan Pelamar

Photo Author
Shalsabilla Octania Liesandra, Sketsa Nusantara
- Rabu, 2 Juli 2025 | 22:00 WIB
Pengumuman seleksi PPPK guru Tahap 2 di SSCASN. (Tangkapan Layar Kamal YouTube/Calon Guru (Kanjeng Mariyadi))
Pengumuman seleksi PPPK guru Tahap 2 di SSCASN. (Tangkapan Layar Kamal YouTube/Calon Guru (Kanjeng Mariyadi))

SketsaNusantara.id - Kabar baik bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap terbaru melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Saat pengumuman dirilis antusias peserta semakin meningkat, namun tidak sedikit pula yang masih bingung perihal cara mengakses hasil serta arti dari kode kelulusan seperti R2/L dan R3/L yang muncul di hasil seleksi Tahap 2.

Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat 2025

Cara Akses Pengumuman Seleksi PPPK di SSCASN

Untuk melihat hasil seleksi PPPK, peserta bisa mengunjungi situs resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

Berdasarkan video yang diunggah kanal YouTube milik Bimbel PPPK dan Soal PPPK pada Rabu (12/3/2025), berikut prosedur selengkapnya:

1. Kunjungi halaman utama SSCASN

2. Pilih opsi "Login" yang tersedia pada halaman

Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat, Terakhir Pendaftaran Besok

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dan kata sandi akun SSCASN

4. Masukkan kode CAPTCHA yang telah tersedia, lalu klik tombol "Masuk"

5. Halaman utama akun akan langsung menampilkan detail pendaftaran dan hasil seleksi setelah login berhasil

Arti dari Kode Kelulusan R2/L dan R3/L dalam Hasil Seleksi PPPK

Dalam pengumuman hasil seleksi, banyak peserta menemukan kode seperti R2/L atau R3/L di kolom keterangan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X