SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terbaru, lembaga antirasuah ini mulai menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa saat tenaga kerja asing (TKA) melewati pos imigrasi internasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sedang meminta informasi terkait praktik pemerasan pada proses awal kedatangan TKA di Indonesia. Dugaan itu masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
"Kami sedang minta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para tenaga kerja asing ini melewati imigrasi," ujar Asep di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, sebelum mengurus RPTKA, para TKA akan terlebih dahulu menjalani proses di pintu imigrasi. Tahapan tersebut menjadi pintu awal masuknya para pencari kerja asing ke Indonesia.
Asep menambahkan bahwa pengusutan ini untuk memastikan tidak ada celah praktik pemerasan sejak awal TKA tiba di tanah air.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah aparatur sipil negara yang bertugas dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Penetapan dilakukan pada 5 Juni 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dari hasil penyidikan KPK, delapan orang tersebut diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.
Baca Juga: Haul Masyayikh Ke-10, Warung KPK Cukir Jadi Ruang Ngalap Barokah dan Silaturahmi Warga
Menurut KPK, uang tersebut diperoleh karena para pemohon terpaksa membayar agar pengurusan RPTKA mereka tidak tertunda.
Jika izin tidak segera terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA juga akan tertahan. Keterlambatan itu bisa membuat perusahaan dikenai denda administratif hingga Rp1 juta per hari.
Artikel Terkait
Dikira sebagai Tersangka, Khalid Basalamah Angkat Bicara Klarifikasi soal Pemanggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Bakal Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi PUPR Sumatera Utara, Mantu Jokowi Terlibat?
Di Tengah Proses Hukum KPK, BRI Tegaskan Transformasi Tetap Jalan dan Layanan Nasabah Tak Terganggu
Maman Abdurrahman Datangi Kantor KPK Imbas Viralnya Kasus Istri Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kunjungan ke Eropa
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Gunakan Uang Negara untuk Perjalanan Istri ke Eropa, Datangi KPK Bawa Bukti Lengkap