KPK menilai, posisi tersangka yang memiliki wewenang dalam proses RPTKA membuat para pemohon tidak punya banyak pilihan. Mereka terpaksa memberikan uang agar proses berjalan lancar dan tidak berujung pada kerugian yang lebih besar.
Kasus ini juga diduga sudah berlangsung cukup lama. KPK menyebut dugaan pemerasan terjadi sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.
Dugaan itu berlanjut ke era Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Setelah penetapan tersangka, KPK menahan empat orang pada kloter pertama pada 17 Juli 2025.
Empat lainnya ditahan sepekan kemudian, pada 24 Juli 2025. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap pihak imigrasi menjadi bagian dari upaya KPK dalam menelusuri lebih luas pola korupsi dalam sistem perekrutan dan perizinan TKA. Dugaan pemerasan pada tahap kedatangan TKA di pintu imigrasi kini tengah didalami intensif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dikira sebagai Tersangka, Khalid Basalamah Angkat Bicara Klarifikasi soal Pemanggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Bakal Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi PUPR Sumatera Utara, Mantu Jokowi Terlibat?
Di Tengah Proses Hukum KPK, BRI Tegaskan Transformasi Tetap Jalan dan Layanan Nasabah Tak Terganggu
Maman Abdurrahman Datangi Kantor KPK Imbas Viralnya Kasus Istri Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kunjungan ke Eropa
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Tak Gunakan Uang Negara untuk Perjalanan Istri ke Eropa, Datangi KPK Bawa Bukti Lengkap