SketsaNusantara.id - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Kencong Agus Nur Yasin ikut berkomentar terkait dengan polemik fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, belum lama ini. Yakni, terkait penggunaan sound horeg.
Menurut dia, perlu ada forum yang mempertemukan berbagai pihak. "Bukan justru membebankan penyikapan sepihak kepada kepala daerah," lanjutnya, Kamis, 24 Juli 2025, siang.
Agus Nur Yasin menambahkan, Fatwa MUI sudah menjadi bagian dari penyampaipan panduan kepada umat. Namun, dia berharap agar hal itu tidak sampai membebanni kepala daerah untuk segera merespons atau dianggap gagal memimpin jika tidak bersuara.
Baca Juga: Beri Kenyamanan Pengguna Jalan, Satpol PP Jember Tertibkan Pengemis di Sekitar Lampu Merah Perkotaan
"Itu justru dapat menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.
Selain itu, pelarangan sound horeg perlu dijelaskan secara teknis dan terbuka.
"Misal, pelarangan itu terkait dengan volume suara atau joget yang dianggap tidak pantas atau aspek lain," tuturnya.
Baca Juga: Jember Juara Umum Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana 2025
“Jika memang soal volume, ya diatur saja berapa desibelnya. Jangan semua dianggap haram. Ini yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, fenomena sound horeg itu memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, segala penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Agus mendorong pemprov, MUI Jatim, dan Polda Jatim untuk segera mengambil sikap dengan membuat forum bersama para pelaku usaha. Tujuannya, untuk merumuskan aturan teknis.
Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang, Warga Pertanyakan Kegiatan di Wilayah Jember Selatan
“Jangan sampai lantaran tidak ada kejelasan, masyarakat jadi gaduh dan saling menyalahkan. Padahal, masih banyak agenda penting lain yang harus dikerjakan,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan supaya fatwa tersebut jangan menjadi bola liar. Oleh karena itu, perlu segera diluruskan melalui forum resmi. Tujuannya, supaya masyarakat dapat kepastian.
Artikel Terkait
Tak Hanya Haram Menurut Islam, Sound Horeg Juga Dianggap Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Bisa Dipidanakan, Ini Dasar Hukumnya
Dianggap Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya, MUI Jawa Timur Akan Segera Keluarkan Fatwa untuk Sound Horeg
Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Larang Penggunaan Audio Sistem Berlebihan yang Punya Banyak Dampak Negatif bagi Masyarakat
MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Untuk Sound Horeg, Dinilai Banyak Menimbulkan Kemudaratan dan Meresahkan Masyarakat
4 Pernyataan Tegas MUI Jatim Terkait Fatwa Sound Horeg: Desak Pemerintah Berikan Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum Hingga Penundaan Daftar HaKI
Mustafa Vokalis DEBU Soroti Munculnya Fenomena Sound Horeg Berlabel 'Halal' di Tengah Pemberlakuan Fatwa Haram dari MUI, Singgung Soal Akhlak
Polres Jember Resmi Keluarkan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan Masyarakat, Kenakan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketertiban Umum
Langkah Konkrit Fatwa Haram MUI Terkait Sound Horeg, DPRD Jember Usulkan Pengaktifanan Kembali Izin Keramaian
Jember Akan Aktifkan Kembali Izin Keramaian Sebagai Tindak Lanjut Fatwa Haram Sound Horeg, Begini Tanggapan MUI
Sound Horeg Resmi Dilarang, Warga Pertanyakan Kegiatan di Wilayah Jember Selatan