Hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial.
"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis," ujar Alfis.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan sistem demokrasi ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.
“(Hal itu) dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” imbuhnya.
Selain itu, Tom juga dianggap mengabaikan kepentingan konsumen gula kristal putih (GKP) di pasaran. Majelis hakim mencatat harga GKP tetap tinggi sepanjang tahun 2016, sehingga masyarakat dirugikan.
Data yang dibacakan hakim menunjukkan harga GKP pada Januari 2016 berada di angka Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016.
Fakta ini disebut sebagai indikator bahwa kebijakan yang diambil Tom tidak mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk lebih mengutamakan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dalam membuat kebijakan.
Sementara itu, kasus ini masih membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa diajukan oleh pihak Tom Lembong.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
10 Orang yang Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Penuntut Umum: Merugikan Negara sebesar Rp515 Miliar
5 Fakta Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Dihadiri Anies Baswedan hingga Ditegur Hakim
5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kabar dari Balik Jeruji Besi, Tom Lembong Tulis Sepucuk Surat Berisi Kondisi Terbarunya: Berat Badan Saya Turun 3 Kg dalam 2 Minggu...
Heboh iPad dan Macbook Tom Lembong Disita di Rutan, Dipakai untuk Bikin Pledoi Kasus Korupsi Gula Rp515 Miliar