Kamis, 4 Juni 2026

Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Berat kepada Tom Lembong dalam Kasus Gula Akhirnya Terkuak di Persidangan

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:00 WIB
Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)
Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)

SketsaNusantara.id - Sidang putusan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan kembali menyita perhatian publik.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Dennie saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Tom.

Baca Juga: Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa

Salah satunya, karena mantan Mendag itu tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Ia juga dianggap bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, Tom disebut telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017

Uang itu diberikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.

Namun, ada pula faktor yang dianggap memberatkan. Majelis hakim menyoroti kebijakan yang diterapkan Tom selama menjabat sebagai Mendag dinilai lebih berpihak pada sistem ekonomi kapitalis.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X