Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi aplikasi World ID yang dihentikan pemerintah terkait pengumpulan data retina. (Freepik/Freepik)
Ilustrasi aplikasi World ID yang dihentikan pemerintah terkait pengumpulan data retina. (Freepik/Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan serius terhadap platform World ID.

Langkah ini diambil Komdigi sebagai komitmen dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data pribadi, dalam hal ini melalui pemindaian iris mata sebagai data biometrik.

Menurut Komdigi, platform World App milik Tools For Humanity atau TFH, dengan mitra lokal di Indonesia yaitu PT Sandina Abadi Nusantara atau PT SAN dikenai sanksi berupa penghentian sementara layanan.

Baca Juga: Menteri Komdigi Minta Platform Asing Dukung Industri Lokal agar Konten Digital Tak Sepenuhnya Bergantung pada Luar Negeri

Sanksi tersebut diberikan setelah adanya proses klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh oleh kementerian karena melakukan aktivitas pengumpulan data iris yang dinilai belum sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

“Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris ,” ucap Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Komdigi Minta Masyarakat Waspada Penipuan yang Meminta Data Pribadi untuk Taruhan Online

Menurut Alexander, hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Kementerian juga menyoroti masalah etika, terutama karena pelaksanaan pengumpulan data menyasar kelompok rentan.

Kelompok rentan ini meliputi anak-anak, remaja, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah.

Kelompok masyarakat yang berada di kawasan terpencil dengan informasi terbatas juga termasuk ke dalam kelompok yang rentan.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, kementerian menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi.

Empat aturan tersebut yaitu yang pertama menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan serta pemrosesan data iris termasuk yang sudah dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X