Kedua yaitu menghapus secara permanen seluruh data iris yang sudah dikumpulkan dari warga Indonesia.
Ketiga, melakukan perbaikan secara menyeluruh terkait sistem perlindungan data, keamanan sistem, serta prosedur agar tidak lagi memproses data anak di masa depan.
Keempat yaitu patuh sepenuhnya terhadap aturan nasional sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi di Indonesia.
“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH,” ucap Alexander.
Kementerian menegaskan bahwa keberlanjutan operasional TFH di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial mereka.
Hal ini menurut Komdigi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, serta bertanggung jawab dengan adanya pengawasan yang ketat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ramai Masyarakat Lakukan Scan Retina dengan Imbalan Sejumlah Uang, KOMDIGI Bekukan Izin Worldcoin dan WorldiD
Apa itu Worldcoin? Layanan Digital yang Banyak Dibicarakan hingga Izinnya Dibekukan Komdigi
Tukang Belanja Online Dengerin! Komdigi Batasi Kebijakan Gratis Ongkir, Begini Ketentuannya...
Jangan Salah Paham, Gratis Ongkir Masih Aman! Komdigi Jelaskan Aturan Baru Diskon Ongkos Kirim
Geger Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook, Komdigi Temukan 30 Link Serupa dan Minta Meta Segera Take-down