Ledakan kedua ini dipicu oleh bahan peledak aktif yang belum terdetonasi, yang kemudian menewaskan sejumlah orang termasuk 2 perwira TNI yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Ledakan Bubuk Petasan Rusak Rumah di Jember, Satu Penghuni Rumah Terluka
2. Proses Pemusnahan di Lahan BKSDA Sesuai SOP
Kegiatan pemusnahan amunisi dilakukan di lahan milik BKSDA Garut, yang selama ini rutin digunakan untuk kegiatan serupa sejak tahun 2000.
Lokasi ini dipilih karena berada jauh dari permukiman warga, sehingga dianggap aman untuk aktivitas peledakan.
Menurut Wahyu Yudhayana, sebelum kegiatan dimulai, pemeriksaan menyeluruh terhadap personel dan lokasi telah dilakukan, dan dinyatakan aman.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan sumur-sumur peledakan yang telah disiapkan.
Namun, ledakan tak terhindarkan terjadi saat pemusnahan detonator di sumur ketiga yang memicu ledakan susulan hingga menelan korban jiwa.
3. Keberadaan Warga di Lokasi Pemusnahan
Salah satu yang ramai jadi sorotan dalam peristiwa ini adalah banyaknya warga sipil yang ikut jadi korban.
Banyak warganet mempertanyakan kenapa ada warga sipil di sekitar lokasi pemusnahan amunisi padahal area tersebut sangat berbahaya.
Menurut laporan Unit Inteldim 0611/Garut, setelah terjadi ledakan awal ternyata ada sejumlah warga yang mendekati area peledakan untuk memungut sisa-sisa logam, seperti kuningan atau piston bekas amunisi, yang dianggap memiliki nilai jual.
Kebiasaan ini ternyata berisiko tinggi, karena masih ada bahan peledak aktif yang belum terdetonasi. Ketika warga berada di dekat lokasi, tak diduga ledakan susulan terjadi sehingga menyebabkan 9 warga sipil ikut jadi korban.
Artikel Terkait
Sebelum TNI, Inilah Tentara Jawa yang Kuat Bak Angkatan Bersenjata Eropa, Pasukan Militer Pertama di Indonesia?
Perang Siber Makin Nyata, TNI Akan Rekrut Sipil Ahli IT Jadi Prajurit, Agus Subiyanto: Kita Jadikan Tentara
DPR Sahkan RUU TNI! Berikut 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi Tentara Aktif tanpa Harus Keluar dari Militer
RUU TNI Resmi Disahkan Oleh Ketua Umum DPR RI Puan Maharani, Ini 5 Institusi Tambahan yang Bisa Diisi Oleh Tentara Aktif
Inilah Sejarah Awal Terbentuknya Tentara Matsrip di Jember, Ada Perjuangan dan Peristiwa Penting di Baliknya!
Warung Jadul Berusia 2 Abad di Temanggung Ini Pernah Diawasi Tentara Jepang dan Didatangi Para Pesohor, Ada Apa di Dalamnya?