SketsaNusantara.id- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI resmi disahkan.
RUU TNI tersebut disahkan oleh Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani dalam sidang paripurna ke-15 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam UU TNI tersebut ada beberapa institusi yang bisa diduduki oleh TNI. Jumlahnya bertambah sesuai dengan RUU TNI yang diajukan.
Diketahui sebelum RUU TNI disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan langsung draft tersebut kepada Puan Maharani.
Puan Maharani juga sempat memastikan kepada seluruh peserta sidang paripurna apakah RUU TNI tersebut akan disahkan.
Para peserta sidang paripurna menjawab 'setuju' dengan serentak. Maka Ketum DPR RI itu bisa meresmikan RUU TNI.
Lebih lanjut, RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini memang menghasilkan beberapa perubahan yang signifikan.
Salah satunya dalam pasal 47, ada penambahan 5 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Sehingga totalnya ada 14 institusi dari yang sebelumnya hanya 9. Lantas, apa 5 institusi yang menjadi tambahan dalam RUU TNI?
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Penanggulangan Bencana
Artikel Terkait
Demo Tolak RUU TNI Berlanjut hingga Aksi Kamisan, Dilaksanakan Serentak di 21 Titik Seluruh Indonesia, Termasuk Amerika Serikat
SAH! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamjoeddin: Kami Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat
'Buzzer' Sampai Turun ke Jalan? Muncul Aksi Dukung RUU TNI di Depan Gedung DPR RI saat Ribuan Aparat dan Alutsista Disiagakan untuk Hadang Demonstran
DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI
DPR Sahkan RUU TNI! Berikut 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi Tentara Aktif tanpa Harus Keluar dari Militer
Kocak! Pendukung RUU TNI yang Gelar Aksi Damai di Depan DPR Gelagapan saat Ditanya Alasan, Netizen: Minimal Kalau Nyewa Orang Itu...