Minggu, 19 Juli 2026

RUU TNI Resmi Disahkan Oleh Ketua Umum DPR RI Puan Maharani, Ini 5 Institusi Tambahan yang Bisa Diisi Oleh Tentara Aktif

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:22 WIB
Ilustrasi beberapa institusi yang bisa diisi oleh TNI aktif setelah RUU TNI disahkan oleh Puan Maharani. (Freepik / pressfoto)
Ilustrasi beberapa institusi yang bisa diisi oleh TNI aktif setelah RUU TNI disahkan oleh Puan Maharani. (Freepik / pressfoto)

3. Badan Penanggulangan Terorisme

Baca Juga: Yasmin Nur Akhirnya Minta Maaf Usai Bikin Gaduh di X hingga Catut Institusi Sekretariat Kabinet, Bukan Asisten Stafsus Presiden Jokowi?

4. Badan Keamanan Laut

5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X