Konvensi Jenewa dibuat untuk membatasi kebiadaban perang, termasuk melindungi warga sipil, petugas medis, pekerja bantuan juga korban perang seperti pasukan yang terluka, sakit dan tawanan.
Konvensi Jenewa terdiri dari 429 pasal hukum dan dilengkapi protokol tambahan pada tahun 1977 dan 2005.
4 Perjanjian dalam Konvensi Jenewa berisi pasal-pasal tentang hak dasar bagi tawanan perang, perlindungan korban yang terluka, termasuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.
Hingga saat ini, Konvensi Jenewa masih berlaku dan diakui oleh 196 negara, termasuk Indonesia.
Konvensi Jenewa sendiri merupakan gagasan dari Komite Internasional Palang Merah atau ICRC sebagaimana dikutip dari situs PMI Kota Denpasar.
Pada tahun 1864, pemerintah Swiss menggelar konferensi diplomatik di Jenewa yang melahirkan perjanjian internasional dengan nama Konvensi Jenewa 1864.
Selanjutnya, digelar konvensi lanjutan dengan berbagai penyesuaian dan perkembangan seperti Konvensi Jenewa II, III dan Konvensi Jenewa IV yang digelar pada tahun 1949.
Konvensi Jenewa dan protokol tambahan ini khusus melindungi pihak-pihak yang tidak ikut berperang seperti warga sipil, pekerja medis, tentara yang terluka serta pekerja bantuan.
Baca Juga: Ambulance Bantuan untuk Aksi Demo di Karawang Diduga Dijebak Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Konvensi Jenewa juga memuat aturan yang ketat di mana untuk menangani pelanggaran berat, pelaku harus dikejar, diadili hingga diekstradisi apapun kewarganegaraannya.
Dikutip dari laman ICRC, Berikut ini 4 isi perjanjian Konvensi Jenewa
1. Perjanjian Pertama: Melindungi tentara yang sakit dan terluka di medan perang serta memastikan tentara tersebut diperlakukan secara manusiawi dan tanpa diskriminasi.
2. Perjanjian Kedua: Melindungi tentara perang laut yang terluka dan sakit, termasuk korban kapal karam.
Artikel Terkait
2 Pria Diduga Intel Mengokang Senjata Berhasil Digebuk Massa Demo Tolak UU TNI, Tak Ada Lagi yang Bisa Dipercaya
LSM Internasional Kecam Tindak Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis dalam aksi Demo UU TNI, Tuntut Presiden Prabowo Subianto Bertindak
Waduh! Pria Diduga Intel Todongkan Sejata Api kepada Massa saat Demo UU TNI, Dandhy Laksono: Bisa Jadi Dalih Negara
Kemana Najwa Shihab? Terlihat Jarang Vokal soal Demo dan UU TNI, Netizen Tuding 'Mbak Nana' Melunak: Sekarang Tone Deaf
Najwa Shihab Dituding Tak Lagi Kritis hingga Tone Deaf Soal UU TNI, Netizen: Fokus ke Atas, Jangan Konflik Horizontal
Jurnalis Sering Jadi Korban Kekerasan Aparat, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Lebih Rendah dari Timor Leste? RSF: Peringkat ke...