Minggu, 19 Juli 2026

Pemukulan Tim Medis saat Demo UU TNI Langgar Konvesi Jenewa 1949, Apa Itu? Simak 4 Poin Perjanjian yang Jadi Hukum Perang Internasional

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi isi Konvensi Jenewa yang membahas perlindungan terhadap tim medis dalam perang (Pexels /RDNE)
Ilustrasi isi Konvensi Jenewa yang membahas perlindungan terhadap tim medis dalam perang (Pexels /RDNE)

 

SketsaNusantara.id - Tindak kekerasan yang dialami tim medis hingga jurnalis pada aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI menjadi perhatian publik.

Dalam rangkaian aksi unjuk rasa penolakan UU TNI di berbagai daerah, muncul beberapa kasus tindak kekerasan terhadap tim medis juga jurnalis yang bertugas.

Kabar intimidasi hingga pemukulan yang diduga dilakukan aparat ini pun beredar secara masif di media sosial.

Baca Juga: Tim Medis hingga Massa Aksi Demo Tolak UU TNI Jadi Korban Intimidasi dan Kekerasan Aparat, Netizen Minta Tolong Pelapor Khusus HAM PBB

Terbaru, intimidasi termasuk penggeledahan dan tindak kekerasan dialami tim medis demo penolakan UU TNI di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam video yang beredar, tas medis diduga digeledah oleh aparat kepolisian hingga rusak.

Selain itu, tim medis juga menjadi korban pemukulan meski telah memakai atribut medis.

Baca Juga: 5 Tindakan Intimidasi hingga Kekerasan yang Dialami Tim Medis Aksi Demo Tolak UU TNI, Dipaksa Foto Wajah?

Netizen pun menyinggung konvensi Jenewa yang dilanggar dalam aksi tersebut.

“Kenapa medis diserang? Apa tidak tahu kalau tim medis dalam keadaan perang pun di internasional itu dilindungi oleh Konvensi Jenewa sejak 1949?” cuit akun X @neVerAl0nely pada 27 Maret 2025.

Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berkaitan dengan hukum perang internasional.

Baca Juga: Aparat Serang Tenaga Medis saat Demo Penolakan UU TNI, Fedi Nuril Sentil Menteri HAM hingga Eks Aktivis 1998

Konvensi Jenewa sendiri adalah hukum internasional yang berisi 4 perjanjian dan 3 protokol tambahan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi International Commitee of The Red Cross (ICRC).

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: icrc.org, pmi.denpasarkota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X