3. Perjanjian Ketiga: Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi tanpa diskriminasi serta larangan menggunakan metode penyiksaan saat menggali informasi.
4. Perjanjian Keempat:
Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap warga sipil di waktu perang, termasuk petugas kesehatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
2 Pria Diduga Intel Mengokang Senjata Berhasil Digebuk Massa Demo Tolak UU TNI, Tak Ada Lagi yang Bisa Dipercaya
LSM Internasional Kecam Tindak Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis dalam aksi Demo UU TNI, Tuntut Presiden Prabowo Subianto Bertindak
Waduh! Pria Diduga Intel Todongkan Sejata Api kepada Massa saat Demo UU TNI, Dandhy Laksono: Bisa Jadi Dalih Negara
Kemana Najwa Shihab? Terlihat Jarang Vokal soal Demo dan UU TNI, Netizen Tuding 'Mbak Nana' Melunak: Sekarang Tone Deaf
Najwa Shihab Dituding Tak Lagi Kritis hingga Tone Deaf Soal UU TNI, Netizen: Fokus ke Atas, Jangan Konflik Horizontal
Jurnalis Sering Jadi Korban Kekerasan Aparat, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Lebih Rendah dari Timor Leste? RSF: Peringkat ke...