Minggu, 19 Juli 2026

Pemukulan Tim Medis saat Demo UU TNI Langgar Konvesi Jenewa 1949, Apa Itu? Simak 4 Poin Perjanjian yang Jadi Hukum Perang Internasional

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi isi Konvensi Jenewa yang membahas perlindungan terhadap tim medis dalam perang (Pexels /RDNE)
Ilustrasi isi Konvensi Jenewa yang membahas perlindungan terhadap tim medis dalam perang (Pexels /RDNE)

3. Perjanjian Ketiga: Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi tanpa diskriminasi serta larangan menggunakan metode penyiksaan saat menggali informasi.

4. Perjanjian Keempat:

Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap warga sipil di waktu perang, termasuk petugas kesehatan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: icrc.org, pmi.denpasarkota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X